REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day setiap pekan di sejumlah ruas jalan selama Ramadhan 1445 Hijriah.
"Pelaksanaan HBKB atau CFD tetap ya setiap Ahad," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Namun, pada bulan Ramadhan pelaksanaan HBKB hanya menjadi ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga tanpa adanya acara.
"Pada bulan Ramadhan, HBKB tetap dilaksanakan, namun tanpa partisipan atau tanpa pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda-tenda, dan lain-lain," ujar Syafrin.
Saat hari-hari normal HBKB sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta merupakan ruang publik bagi seluruh masyarakat untuk kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.
"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Senin (4/3).
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya.Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3), usai diputuskan melalui sidang isbat di gedung Kemenag RI, Jakarta, Ahad (10/3).
"Hasil sidang isbat menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada hari Selasa," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang isbat.