REPUBLIKA.CO.ID, RABAT — Maroko telah melarang pendistribusian majalah Prancis yang berisi kartun tentang Nabi Muhammad saw. Dalam Islam, kartun yang menggambarkan sosok Nabi saw untuk alasan apapun dilarang, apalagi jika tujuannya untuk merendahkan atau tidak memuliakannya.
Sumber pemerintah yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa larangan itu diberlakukan pada edisi terbaru majalah Marianne tertanggal 29 Februari 2024. Dia mengatakan masalah ini "tidak akan diizinkan untuk didistribusikan di semua wilayah kerajaan karena berisi kartun yang menyinggung Nabi."
“Undang-undang pers dan publikasi memungkinkan otoritas Maroko untuk melarang distribusi publikasi asing jika mengandung penghinaan terhadap agama Islam,” katanya dilansir dari TRT World, Sabtu (9/3/2024).
Pasal 31 dari undang-undang pers dan publikasi menyatakan bahwa "izin tidak dapat diberikan untuk distribusi cetakan asing dan majalah asing, jika mengandung penghinaan terhadap agama Islam."
Majalah dan surat kabar di Prancis dan negara-negara Barat lainnya menerbitkan kartun yang dianggap menyinggung nabi dengan dalih kebebasan berekspresi, yang menimbulkan ketidakpuasan dan protes yang meluas di dunia Arab dan Islam.