Tafsir Golongan Apa Saja yang Diperbolehkan Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 09 Mar 2024 17:00 WIB

Zakat / fidyah ( ilustrasi) Foto: Dok Republika Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berpuasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi seorang muslim bagi yang mampu menjalankannya, khususnya mampu dalam segi fisik. Tidak diwajibkan bagi beberapa orang yang memiliki kondisi fisik yang lemah. Golongan yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat.

Dalil terkait fidyah tertulis di dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

Baca Juga

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Menurut Tafsir Tahlili Kemenag menjelaskan, orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa dapat diganti dengan fidyah. Selain itu, wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.

Bila di antara mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin atau bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja.

Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadhan. Maka barang siapa di antara mereka yang sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain. Kemudian, bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya. 

Terpopuler