Tanggapan Sejumlah Pengurus Masjid soal Pedoman Pengeras Suara Masjid saat Ramadhan

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 09 Mar 2024 16:01 WIB

Pengurus masjid memperbaiki dudukan toa atau pengeras suara di menara Masjid Al-Abrar Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/3/2022). Menyambut masuknya bulan suci Ramadhan 1433 H, sejumlah pengurus masjid di wilayah itu membenahi peralatan dan perlengkapan masjid agar mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadhan. Foto: ANTARA/Basri Marzuki Pengurus masjid memperbaiki dudukan toa atau pengeras suara di menara Masjid Al-Abrar Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/3/2022). Menyambut masuknya bulan suci Ramadhan 1433 H, sejumlah pengurus masjid di wilayah itu membenahi peralatan dan perlengkapan masjid agar mendukung pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala mengatur penggunaan pengeras suara saat beribadah hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam ketika Ramadhan. 

Sejumlah pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) memberi tanggapan untuk hal tersebut.

Baca Juga

“Sebenarnya saya pribadi tidak setuju ya, karena kan Ramadhan itu harus dimeriahkan dan disambut dengan gembira. Dengan pengeras suara itukan menjadi syiar dan dakwah bagi orang yang di masjid untuk didengarkan atau diikuti orang yang di sekitar masjid,” kata Ketua DKM Masjid Jami Al Hidayah Ciputat Timur, Jauhar Miftahussurur (29 tahun) (8/3/2024).

Sementara, penasihat DKM Musala Al Ittihad, Kota Depok, Sudjana (53) juga menjelaskan hal yang serupa, bahwa  pengeras suara luar dapat dimaksimalkan untuk panggilan – panggilan sholat dan meramaikan sholat berjamaah menjadi maksimal. 

Pengeras suara itu juga dapat dimaknai sebagai gairah untuk memakmurkan musala/masjid yang ada di lingkungan sekitarnya.

Untuk diketahui, Surat Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam. 

Untuk takbir pada saat Idulfitri dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hanya sampai pukul 22.00 dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam. Pedoman yang diterbikan oleh Kemenag merupakan upaya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan seluruh masyarakat. Seperti yang dijelaskan pada surat Ali Imran ayat 19, Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَٰمُ ۗ وَمَا ٱخْتَلَفَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ إِلَّا مِنۢ بَعْدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلْعِلْمُ بَغْيًۢا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Artinya:"Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya."