Walkot Eri Pastikan Hiburan Malam di Surabaya tak Beroperasi Selama Ramadhan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan

Kamis 07 Mar 2024 21:14 WIB

Sejumlah orang melintas tak jauh dari salah satu wisma kawasan hiburan malam di Surabaya. Walkot Eri Cahyadi pastikan hiburan malam di Surabaya tak beroperasi selama Ramadhan. Foto: Antara Sejumlah orang melintas tak jauh dari salah satu wisma kawasan hiburan malam di Surabaya. Walkot Eri Cahyadi pastikan hiburan malam di Surabaya tak beroperasi selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatur jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024.

Eri meminta penyelenggaraan kegiatan usaha seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau lainnya untuk menutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Baca Juga

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi, dan battra pijat urat," kata Eri, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Eri juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

Eri turut mengimbau kepada pengelola gedung bioskop, untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan. Di dalam SE tersebut, ia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu Salat Magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu Salat Isya atau Tarawih.

Kemudian, setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Dirinya juga menegaskan, selama Ramadan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

"Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusivitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan," ujarnya.

Eri mengatakan, untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadan, Pemkot Surabaya akan menggandeng jajaran TNI dan Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya untuk pengamanan. Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

"Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Terpopuler