Operasi Jelang Ramadhan, Polda Maluku Utara Sita Ratusan Kantong Miras

Red: Ani Nursalikah

Rabu 06 Mar 2024 11:18 WIB

Polda Malut di hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan operasi Pekat Kie Raha I 2024 Polda Malut berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Rabu (6/3/2024). Foto: ANTARA/Abdul Fatah Polda Malut di hari pertama hingga hari keempat pelaksanaan operasi Pekat Kie Raha I 2024 Polda Malut berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Rabu (6/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyita ratusan kantong minuman keras (miras) dari berbagai jenis pada hari pertama hingga hari keempat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kie Raha I 2024 menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono mengatakan, sebanyak ratusan plastik dan puluhan botol serta kaleng minuman keras telah disita personel dalam operasi itu.

Baca Juga

"Minuman keras yang diamankan ini mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2024. Jumlah barang bukti minuman keras yang disita mencapai 272 kantong plastik berukuran 600 ml dari jenis captikus, serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, terdapat juga miras jenis cap tikus akar yang disita sebanyak 15 kantong plastik dan sembilan botol. Tidak hanya itu, personel operasi Pekat juga menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam, 34 botol dan 50 kaleng bir putih, serta 1 botol Black Label dan 1 botol Singleton.

"Penyitaan miras dilakukan di berbagai lokasi di Ternate, termasuk di Kelurahan Santiong, Kelurahan Dufa-Dufa, dan Kelurahan Gamalama. Personel operasi Pekat juga menangkap dua orang sebagai pemilik miras tersebut," ujarnya.

Kabid Humas menegaskan larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas, terutama menjelang Ramadhan 1445 H.

Menjual atau mengonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat mengganggu kamtibmas menjelang Ramadhan. Untuk itu, Polda Maluku Utara mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Mako Ditsamapta Polda Maluku Utara yang dipasok dari Provinsi Sulawesi Utara dan Pulau Halmahera dengan nilai sebesar Rp 3,2 miliar.