REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Islam mengeluarkan sejumlah instruksi dan arahan kepada seluruh masjid di Kerajaan. Ini sebagai bentuk persiapan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H.
Salah satu instruksi yang disampaikan adalah para imam dan muadzin di berbagai wilayah Kerajaan tidak diperkenankan mengumpulkan sumbangan dana untuk kegiatan buka puasa bersama dan kegiatan lainnya.
Kegiatan buka puasa bersama tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid karena demi kepentingan kebersihan di tempat ibadah. Pengurus masjid harus menyediakan tempat yang layak untuk kegiatan buka puasa bersama, yaitu di halaman masjid, tanpa mendirikan ruangan-ruangan yang bersifat sementara atau tenda atau sejenisnya.
Kegiatan buka puasa tersebut harus dilaksanakan di bawah tanggung jawab para imam dan muadzin masjid. Penanggungjawab ini mewajibkan pihak penyelenggara kegiatan buka puasa bersama untuk segera membersihkan tempat setelah selesai menikmati hidangan buka puasa.
Kementerian tersebut juga mewajibkan pegawai masjid, termasuk imam dan muadzin, untuk rutin hadir di tempat kerja dan tidak bolos selama bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Kementerian juga menekankan untuk tidak...