Hingga H+1, Kemenaker Terima 2.303 Aduan THR

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan

Senin 24 Apr 2023 14:27 WIB

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kemenaker menerima sebanyak 2.303 aduan tentang THR hingga H+1. Foto: Antara/Fauzan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kemenaker menerima sebanyak 2.303 aduan tentang THR hingga H+1.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya masih membuka posko Satgas THR Keagamaan 2023 selama libur Idul Fitri 1444H. Menurut dia, hingga 23 April 2023, Posko THR Kemnaker telah menerima 2.303 aduan seputar pembayaran THR. 

"Data aduan yang masuk sampai 23 April adalah 2.303 laporan untuk 1.537 perusahaan,” kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, dikutip Senin (24/4/2023).

Baca Juga

Menurut dia, laporan yang sudah ditindaklanjuti sejauh ini berkisar 278 aduan. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap proses validasi dan verifikasi.

Anwar Sanusi mengatakan, dari 1.537 perusahaan yang diadukan, Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yakni 425 perusahaan, diikuti Provinsi Jawa Barat yakni 305 perusahaan. 

"Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR," katanya. 

Adapun jenis aduan yang masuk terdiri dari 1.162 aduan THR tidak dibayarkan, 753 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 388 THR yang terlambat dibayarkan.

Dia melanjutkan, usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut. 

"Kita akan laksanakan koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyeselesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.