REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Sumtera Barat (Sumbar) mengatakan Pemerintah harus bersikap netral terkait perbedaan jadwal pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berdasarkan metode hisab, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
"Sikap Pemerintah harus netral, itu yang disebut dengan kewajiban pemerintah dalam bentuk menghormati hak-hak warga negara," kata Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin di Padang, Kamis (20/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Sultanul menyusul adanya polemik pemerintah daerah terkait larangan penggunaan fasilitas umum pada Jumat (21/4/2023) sebagai tempat diselenggarakannya sholat Idul Fitri 1444 Hijriah. Sultanul menjelaskan bentuk dari penghormatan tersebut ialah dengan cara membiarkan adanya perbedaan-perbedaan jadwal sholat Id umat Islam Indonesia.
"Pemerintah tidak boleh ikut campur soal apakah orang sholat Id berbeda dengan Pemerintah atau sama dengan Pemerintah," kata dia.
Apabila memaksakan sholat Idul Fitri harus sama dengan Pemerintah, menurut Sultanul, maka Pemerintah sama saja melanggar HAM, khususnya pelanggaran HAM by commission. Apa artinya?
"Artinya pelanggaran HAM karena pemerintah ikut campur terkait soal ibadah warganya," ujar dia.