Pemerintah Bisa Digugat Jika Larang Shalat Idul Fitri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan

Selasa 18 Apr 2023 18:13 WIB

Shalat Idul Fitri (ilustrasi). Pemerintah Bisa Digugat Jika Larang Penggunaan Sarana Publik untuk Shalat Idul Fitri Foto: Antara Shalat Idul Fitri (ilustrasi). Pemerintah Bisa Digugat Jika Larang Penggunaan Sarana Publik untuk Shalat Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyesalkan informasi tentang adanya penolakan Pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah yang ditetapkan jatuh pada Jumat (21/4/2023).

LBH Pelita Umat pun mengecam segala bentuk penolakan negara dan Pemerintah Daerah dengan alasan apapun untuk memberikan izin penggunaan fasilitas publik, seperti masjid agung dan lapangan atau alun-alun kota untuk shalat Idul Fitri.

Baca Juga

Chandra mengatakan, pejabat publik maupun pemerintah sudah sepatutnya menaungi semua kelompok keagamaan meskipun kelompok tersebut berbeda dengan pejabat tersebut.

"Jika sebaliknya maka negara dapat dianggap telah mensponsori kebencian antar sesama warga dan akan menimbulkan upaya 'balas dendam' kepada kelompok lain," ujar Chandra dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (18/4/2023).

Chandra menilai, semestinya pemerintah tidak melakukan tindakan yang mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan menurut tafsir pemegang kekuasaan. Selain itu, menurutnya, pelarangan apapun bentuknya terhadap masyarakat yang ingin menjalankan ibadah adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

"Pelarangan ini juga dapat membawa dampak kepada pejabat tersebut untuk dipersoalkan secara hukum di pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad)," ujarnya.

Karena itu, LBH Pelita Umat akan membantu bagi warga Muhammadiyah yang kesulitan melaksanakan Shalat Idul Fitri di wilayah tertentu.

"LBH Pelita Umat bersedia membantu Muhammadiyah jika diperlukan untuk mempermudah jalannya pelaksanaan shalat Idul Fitri," ujarnya.

Terpopuler