REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam yang menemui satu bagian dari waktu Ramadhan dan Syawal diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Mereka memiliki kemampuan, baik budak maupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, ia wajib menunaikannya.
Penerima zakat fitrah sudah sangat jelas, ada dalam delapan Aasnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Biasanya penyaluran zakat fitrah dilakukan oleh amil.
Namun, yang menjadi pertanyaan, bolehkah mustahik menerima zakat fitrah lebih dari satu kali?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menjelaskan, zakat fitrah itu diberikan kepada orang yang berstatus salah satu asnaf yang delapan, seperti faqir, miskin, atau gharim.
"Nah, satu orang (asnaf) itu juga boleh menerima dari dua atau tiga orang yang berzakat fitrah, karena zakat fitrah itu menerima atas satu status," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika, Ahad (16/4/2023)
"Tapi, jika ada orang mau zakat fitrah atas nama fakir, setelah itu atas nama miskin dari orang lain juga boleh saja," imbuhnya.
Kendati demikian, Kiai Cholil menyarankan agar zakat fitrah disalurkan secara merata. Jika ada mustahik yang sudah terpenuhi kebutuhannya, kata dia, maka sebaiknya zakat fitrahnya disalurkan kepada yang belum terpenuhi.
"Afdholnya kalau sudah terpenuhi kebutuhannya, diberikan kepada orang lain. Karena, zakat fitrah itu pada dasarnya membersihkan fitrah dan agar pada saat lebaran itu tak ada orang miskin, atau orang fakir yang kekurangan, atau asnaf itu yang kelaparan," kata Kiai Cholil.
Agar zakat fitrah terbagi rata, tambah dia, maka keberadaan amil pun menjadi penting. Amil adalah seorang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat ke masyarakat yang berhak menerima zakat.
"Jadi pemerataan distribusi. Ini pentingnya ada amil, sehingga amil itu mendistribusikan zakat sesuai dengan kepentingan dan keperluannya," jelas Kiai Cholil.