REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Kebijakan ini juga diberlakukan pada tahun lalu.
"Dilarang (mobil dinas untuk mudik-Redaksi)," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti di Semarang, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah disampaikan pada rapat terpadu seusai rapat koordinasi persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2023. "Kemarin, setelah rapat forkompinda, kami lanjutkan rapat bagaimana kesiapan menerima orang mudik, memfasilitasi orang yang melintas, ditandaskan juga mobil dinas," ujarnya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung saat libur Lebaran, kata dia, masih sama seperti tahun lalu. "Jadi, sama seperti tahun lalu bahwa mobil dinas tidak dipakai (mudik-Redaksi)," kata dia.
Mengenai pengawasan, Ita mengatakan bahwa pengawasan di zaman seperti sekarang ini bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk masyarakat. Apalagi, kata dia, media sosial saat ini berkembang sedemikian pesat sehingga memudahkan juga dalam pengawasan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan, termasuk jika ada mobil dinas dipakai mudik.
"Kalau saya gampang, sekarang kan ada medsos. Dari netizen akan ketahuan kalau pakai (mobil dinas-Redaksi)," kata dia.
Ita memastikan akan ada penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap pelanggaran atas larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Namun, ia yakin jika ASN Pemkot Semarang akan menaati aturan tersebut, apalagi tahun lalu juga ada larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Saya yakin teman-teman di sini enggak bandel. Sudah ngerti. Sekarang, era keterbukaan publik. Kami pun enggak tahu, orang lain tahu, lewat medsos. Makanya, harus hati-hati dalam melangkah," kata dia.