Ibu Hamil dan Menyusui tidak Puasa, Bolehkah Bayar Fidyah Saja?

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah

Ahad 23 Apr 2023 11:21 WIB

Keringanan puasa bagi ibu menyusui. Ilustrasi. Ibu Hamil dan Menyusui tidak Puasa, Bolehkah Bayar Fidyah Saja? Foto:

1

4. Madzhab Hanbali

Pendapat madzhab Hanbali sebetulnya sama persis seperti pendapat madzhab Syafi’iy. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (w. 620 H) dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan sebagai berikut. Bagi wanita hamil ketika mengkhawatirkan kondisi janinnya ataupun wanita menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya, jika tidak berpuasa wajib mengqadha dan membayar fidyah untuk orang miskin dari setiap hari yang ditinggalkan. Secara umum, wanita hamil dan menyusui kalau keduanya mengkhawatirkan kondisi diri mereka, maka bagi keduanya boleh tidak puasa dan cukup bagi keduanya mengqadhanya saja.

Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama, sebab mereka dianggap seperti orang sakit. Namun, jika khawatir terhadap anaknya saja, maka bagi mereka wajib qadha dan membayar fidyah 1 mud setiap harinya kepada orang miskin.

Pendapat ulama dari empat madzhab ini sepakat meninggalkan puasa harus ada qadhanya. Khilafiyahnya adalah seputar ada tambahan bayar fidyah atau tidak.

Jadi, tidak ada satupun ulama salaf dari kalangan ulama empat madzhab yang membolehkan ibu hamil dan ibu menyusui hanya membayar fidyah saja tanpa mengqadha puasa. Bahkan Syaikh Bin Baaz rahimahullah (w. 1420 H) juga mengatakan wanita hamil dan menyusui harus tetap mengqadha puasanya jika mereka tidak berpuasa. Beliau juga mengatakan pendapat yang mengatakan ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja itu adalah pendapat yang marjuh, lemah, dan menyelisihi sunnah.