Jumat 31 Mar 2023 20:27 WIB

Kemenag Revitalisasi 500 KUA Selama 2023

KUA merupakan layanan terdepan Kemenag yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam melakukan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Kemenag Revitalisasi 500 KUA Selama 2023
Foto: Bimas Islam Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam melakukan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Kemenag Revitalisasi 500 KUA Selama 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan merevitalisasi sekitar 500 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Indonesia selama 2023, yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 84 Tahun 2023 Tentang Penetapan Revitalisasi KUA Tahun 2023.

"Revitalisasi KUA telah dilaksanakan dengan menyasar 106 KUA pada Tahun 2021 dan 400 KUA pada Tahun 2022, kemudian tahun 2023 ditargetkan 500 KUA," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga

Kamaruddin mengatakan revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang digulirkan sejak 2021. Sejak saat itu sebanyak 506 KUA telah direvitalisasi.

Menurutnya, KUA merupakan layanan terdepan Kemenag yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga harus memberi pelayanan prima. Dengan demikian, revitalisasi KUA menjadi suatu hal yang penting untuk dikejar.

"Karenanya peningkatan kualitas fisik dan non-fisik yang mengarah pada peningkatan kapasitas kelembagaan, kompetensi SDM, dan kualitas tata kelola sangat penting dilakukan," kata dia.

Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Jajang Ridwan memaparkan strategi yang dapat diterapkan dalam mengoptimalkan program Revitalisasi KUA.

Strategi tersebut di antaranya peningkatan kapasitas kelembagaan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas layanan dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penguatan regulasi dan integrasi data. "Saya ingin menyoroti transformasi digital layanan. Diharapkan transformasi digital layanan ini sudah mulai berjalan, tidak ada lagi layanan manual, terkhusus pelayanan yang paling awal, yaitu terkait layanan nikah," katanya.

Selain itu, Jajang juga menyinggung penguatan Sarana Prasarana (Sarpras) sebagai penunjang layanan di KUA. Jajang mengungkapkan pemenuhan Sarpras KUA dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan yang prima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement