Satpol PP Bandung Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Red: Ani Nursalikah

Rabu 29 Mar 2023 20:48 WIB

Salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandung. Satpol PP Bandung Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadhan Foto: Edi Yusuf/Republika Salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandung. Satpol PP Bandung Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meningkatkan pengawasan tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi pada Ramadhan 1444 Hijriyah (2023) ini, mengingat ada laporan masih ada tempat hiburan yang buka.

"Ya pasti kita ada pengetatan, di medsos juga dilaporkan kemarin ada keluhan tempat hiburan masih buka, akhirnya malam Sabtu kemarin kita lakukan pemanggilan dari lima itu, dua kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Rasdian mengatakan meski ketika dilakukan pengecekan di hari berikutnya tidak ditemukan aktivitas operasi tempat hiburan itu, tapi pengelola dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita mintai keterangan. Kemudian kita pantau terus aktivitas tempat hiburan di bulan puasa ini," ucap Rasdian.

Selama Ramadhan 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang beberapa tempat hiburan beroperasi di Bandung, di antaranya adalah kelab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, dan arena bola sodok (biliar).

Penutupan dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB, mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB. Hal tersebut, Sesuai Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.