REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta takmir masjid mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya. Hal ini lantaran pada bulan suci Ramadhan masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar Ramadhan.
DMI menyambut baik antusiasme umat Islam dalam memakmurkan mesjid dalam bulan suci Ramadhan. "Kami minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antarsatu masjid dengan masjid lainnya," ujar JK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
JK menilai, pengaturan penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah ramadhan tetap berlangsung khusyuk dan syahdu. Dia mencontohkan agar pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk adzan dan iqamah. Adapun tartil Quran agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara lima-10 menit sebelum adzan.
"Jangan kemudian justru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci Ramadhan," ujar JK
Adapun untuk pengajian cukup lima sampai 10 menit sebelum adzan. Kemudian, dzikir doa para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar, termasuk untuk kultum.
"Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.