Penjelasan Soal Nabi Muhammad SAW Pernah Cium Istri Saat Puasa Ramadhan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 25 Mar 2023 05:31 WIB

Penjelasan Soal Nabi Muhammad SAW Pernah Cium Istri Saat Puasa Ramadhan. Foto:  Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad Foto: Dok Republika Penjelasan Soal Nabi Muhammad SAW Pernah Cium Istri Saat Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi kaligrafi Nabi Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW dalam riwayat hadits memang disebutkan bahwa beliau SAW pernah mencium istrinya saat sedang berpuasa Ramadhan. Ada sejumlah riwayat hadits yang menunjukkan hal tersebut.

Dari Aisyah RA, dia berkata, "Nabi SAW pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya." (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga

Diriwayatkan pula dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW menciumnya ketika beliau SAW sedang puasa. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, dari Aisyah, dia berkata, "Nabi SAW pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan aku juga berpuasa." (HR Abu Daud)

Meski demikian, apakah hal tersebut menjadi dalil bahwa seorang Muslim boleh mencium istrinya saat sedang berpuasa?

Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Dr Ahmad Karimah menjelaskan, bila seorang pemuda mencium istrinya di siang hari pada bulan suci Ramadhan karena dalil-dalil tersebut, maka apa yang dilakukan pemuda tersebut keliru.

"Karena ciuman Nabi kepada beberapa istrinya itu adalah ciuman rahmat, dan bukan ciuman syahwat," kata dia seperti dilansir Masrawy, Jumat (24/3/2023).

Karena itu, pengambilan kesimpulan boleh mencium istri di bulan suci Ramadhan berdasarkan hadits tersebut, tidaklah tepat.

Untuk itu pula, Syekh Karimah memberikan nasihat kepada para lelaki agar sebaiknya tidak mencium istri di siang hari pada bulan suci Ramadhan. Hal ini supaya ia tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang haram. Diharamkan karena akan membatalkan puasa.

Ulama Quraish Shihab juga menjelaskan, ulama telah memperingatkan agar pengantin baru atau yang masih muda untuk tidak mencium saat sedang puasa. Ulama juga berpendapat bahwa cumbuan di siang hari adalah sesuatu yang sangat makruh, dan buruk bagi mereka.

Seorang yang wajib berpuasa, lalu membatalkan puasanya tanpa uzur dengan melakukan hubungan seks, maka ia wajib menqadha puasanya, membayar denda, diberi peringatan keras serta wajib pula menahan diri seperti orang berpuasa, jika ia telah memenuhi beberapa syarat.

Sumber

https://www.masrawy.com/ramadan/islamic/details/2023/3/23/2387867/%D8%A3%D8%AD%D9%85%D8%AF-%D9%83%D8%B1%D9%8A%D9%85%D8%A9-%D9%8A%D8%AD%D8%B0%D8%B1-%D9%85%D9%86-%D8%AA%D9%82%D8%A8%D9%8A%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%86%D9%87%D8%A7%D8%B1-%D8%B1%D9%85%D8%B6%D8%A7%D9%86-%D9%84%D8%A7-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D8%B3%D9%88%D8%A7-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84#ISLAMEYAT-FEATURE