Memahami Ayat tentang Berhubungan Intim Suami Istri Saat Ramadhan  

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil

Sabtu 25 Mar 2023 04:22 WIB

Memahami Ayat tentang Berhubungan Intim Suami Istri Saat Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Memahami Ayat tentang Berhubungan Intim Suami Istri Saat Ramadhan. Foto: Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT mengetahui manusia tidak akan kuat menahan hawa nafsunya. Untuk itu, Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang memberikan keringanan kepada hamba-hamba-Nya di bulan Ramadhan. Di antara keringanan tersebut, Allah SWT membolehkan umat Islam mengauli istri mereka di malam hari pada rentang waktu setelah berbuka puasa sampai imsak atau waktu memulai puasa.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Baca Juga

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)

Tafsir Kementerian Agama menjelaskan, pada Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah menerangkan uzur atau halangan yang membolehkan untuk meninggalkan puasa, serta hukum-hukum yang bertalian dengan puasa.

Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini. Di antaranya pada awal diwajibkan puasa, para sahabat Nabi Muhammad SAW dibolehkan makan, minum, dan bersetubuh sampai sholat Isya atau tidur. Jika mereka telah sholat Isya atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu.

Pada suatu waktu, ‘Umar bin al-Khattab bersetubuh dengan istrinya sesudah sholat Isya, dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah SAW.

Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan mereka amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (maghrib) sampai sebelum terbit fajar (Subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan penjelasan sebagai berikut.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Ramadhan bersetubuh dengan istri kamu, karena mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati diri kamu, yakni tidak mampu menahan nafsu dengan berpuasa seperti yang kamu lakukan, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan pada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan bagimu."

Artinya sekarang kamu diperbolehkan bersetubuh dengan istri kamu dan berbuat hal-hal yang dibolehkan untuk kamu. Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu sampai terbit fajar, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Selain dari itu kamu dilarang bersetubuh dengan istrimu ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid.

Kemudian Allah menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh kamu dekati dan janganlah kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa.

Dalam penjelasan Tafsir as-Sa'di atau Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad ke-14 Hijriyah. Surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan seperti ini.

Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur. Namun sebagian muslim merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, yakni makan, minum dan berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya. Karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal.