Siapa Saja Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah

Selasa 18 Apr 2023 08:25 WIB

  Zakat Fitrah (ILustrasi). Siapa Saja Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah? Foto: Dok Republika Zakat Fitrah (ILustrasi). Siapa Saja Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah memiliki pengertian sejumlah kekayaan yang wajib dikeluarkan dengan syarat tertentu oleh setiap mukalaf dan orang yang wajib dinafkahinya. Kewajiban itu ditunaikan sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan wajib zakat fitrah disebabkan beberapa syarat berikut.

Baca Juga

1. Islam

Zakat fitrah tidak wajib bagi orang kafir sehingga mereka tidak dituntut untuk melakukannya selama hidup di dunia. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada umatnya pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha kurma atau gandum. Zakat ini diwajibkan atas semua umat Islam, merdeka dan budak, serta laki-laki atau perempuan.

2. Terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan

Seseorang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari itu wajib membayar zakat fitrah. Entah meninggal setelah membayar atau sebelum membayar.

Sementara, jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam, ia tidak wajib membayar zakat. Berkebalikan dengan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam, ia wajib dizakati. Namun, jika anak yang lahir setelah matahari terbenam, menjadi tidak wajib dibayarkan zakatnya.

3. Mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan makanannya dan keluarganya untuk hari raya dan malamnya

Jika ia tidak punya harta untuk biaya hidupnya pada hari itu dan malamnya, ia dan orang yang wajib ia nafkahi tidak wajib menunaikan zakat fitrah. Berbeda dengan orang yang punya harta untuk biaya hidup hanya untuk hari itu dan tidak untuk hari-hari setelahnya, tetap diwajibkan untuk membayar zakat. Tidak ada hubungannya dengan hari-hari setelahnya.

Imam Syafii menyebut semua yang memenuhi ketiga syarat tersebut diwajibkan membayar zakat fitrah. Dia tidak hanya wajib membayar untuk dirinya, tetapi juga untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi. Seperti ayah-ibunya dan seterusnya, anak-anak dan seterusnya ke bawah, serta istrinya.

Maka, tidak wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang telah baligh dan sudah bisa mencari nafkah. Begitu juga untuk kerabat yang tidak wajib ia nafkahi. Meski demikian, tetap sah apabila ia menunaikan zakat untuk kerabatnya setelah mendapat izin atau menjadi wakilnya.

Apabila harta yang dimilikinya tidak cukup untuk membayar zakat dari kerabat yang wajib ia nafkahi, terlebih dahulu ia membayar untuk diri, istri, anak, ayah, ibu, serta anaknya yang sudah besar dan belum mampu mencari nafkah.

 

Terpopuler