Gubernur Riau Keluarkan SE Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil

Selasa 21 Mar 2023 19:19 WIB

Gubernur Riau Keluarkan SE Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan. Foto:   Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Foto: Republika/Tahta Aidilla Gubernur Riau Keluarkan SE Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan. Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Gubernur Riau, Syamsuar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H. Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan Gubernur Riau mengeluarkan SE tersebut untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama ramadhan. Meski aktivitas dikurangi, tapi tetap berjalan dengan baik.

"SE sudah kita sampaikan. Ini tak hanya untuk ASN, tapi juga untuk non ASN," kata Ikhwan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga

Dalam SE tersebut, Gubernur Riau kata Ikhwan menjelaskan ketentuan jam kerja yakni Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Berbeda dengan Jumat, jam kerja dimulai ada  pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan jam istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan untuk jam kantor yang memberlakukan enam hari yakni dari Senin sampai Sabtu, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ada pun khusus hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

"Baik jam kerja lima atau enam hari selama ramadhan tetap memenuhi minimal tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Ini aturan sama, cuma pelaksananya beda," ujar Ikhwan.

Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap Pakaian Dinas Harian (PDH) warna putih hitam dengan atribut lengkap.

Kemudian, pakaian batik Riau, pakaian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi perangkat daerah  atau pegawai yang bertugas di lapangan dapat memakai pakaian dinas lapangan.