REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, Senin (20/3/2023), bahwa tidak diperlukan izin untuk sholat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan.
Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah kementerian menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan dari jamaah.
"Tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan sholat di Dua Masjid Suci, dengan syarat jamaah tidak memiliki infeksi virus korona atau kontak dengan orang yang terinfeksi virus," kata pernyataan yang dirilis itu, dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kementerian Haji mengungkapkan bahwa untuk umroh atau mengunjungi Raudhah Sharif di Masjid Nabawi tetap diwajibkan mendapatkan izin. Izin dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna, dan tidak memiliki infeksi virus korona atau kontak dengan orang yang terinfeksi.