Kemenhub Matangkan Aturan Angkutan Barang Periode Lebaran

Red: Ahmad Fikri Noor

Kamis 16 Mar 2023 22:41 WIB

Sejumlah truk melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023. Foto: Republika/Putra M. Akbar Sejumlah truk melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mematangkan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023.

"Mengenai pengaturan angkutan barang, memang kami saat ini di Ditjen Perhubungan Darat masih mematangkan. Jadi, barang-barang apa yang nanti dilarang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh saat media briefing "Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023" di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan pembahasan tersebut dilakukan bersama kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya. Setelah pembahasan selesai, kata dia, nantinya diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang angkutan barang tersebut. SKB tersebut nantinya akan mengatur angkutan barang dan juga kebijakan lalu lintas terhadap angkutan barang tersebut.

"Makanya kami fokus nanti dengan teman-teman di kepolisian teman-teman di instansi terkait lainnya akan mematangkan SKB yang nanti akan ditetapkan terkait dua hal yang masih kami bahas. Terkait dengan pengaturan angkutan barang dan kebijakan lalu lintas yang akan diberlakukan terhadap angkutan barang nanti," ucap Amirulloh.

Sebelumnya pada masa Lebaran 2022, angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yaitu mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.