REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Muslim wajib hukumnya melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan. Namun, ada sebagian Muslim yang harus menghadapi kenyataan yang membuatnya sulit berpuasa. Salah satunya menderita sakit.
Lantas kriteria seperti apa yang membuat orang sakit boleh tidak berpuasa? Ada dua keadaan orang sakit dalam kaitannya dengan ibadah puasa Ramadhan.
Keadaan pertama, orang sakit yang dilarang berpuasa. Dia wajib berbuka puasa jika tidak mampu berpuasa dalam keadaan apapun atau jika kemungkinan besar sakitnya semakin parah karena melaksanakan puasa.
Keadaan kedua, yaitu orang sakit yang masih mampu berpuasa tetapi akan ada bahaya dan kesulitan besar yang dihadapinya. Dalam kondisi ini, ia boleh berbuka puasa.
Artinya masih ada alternatif pilihan bagi orang sakit tersebut. Penjelasan ini berdasarkan pendapat ulama dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Sedangkan pendapat madzhab Hanbali, orang sakit tersebut disunnahkan berbuka puasa dan jika tetap berpuasa maka hukumnya makruh.
Dua kasus tersebut adalah kasus ketika seseorang benar-benar sakit. Adapun untuk seseorang yang ada dalam keadaan normal, namun bisa terserang sakit parah jika berpuasa, para ulama memberikan penjelasan lain.
Dalam madzhab Maliki, orang yang berkeadaan normal (tidak sakit), tetapi diperkirakan dirinya akan mengalami bahaya besar atau sakit parah jika puasa di bulan Ramadhan, maka wajib berbuka puasa seperti orang sakit.
Adapun pendapat dari madzhab Hanbali menyampaikan orang yang demikian itu disunnahkan berbuka puasa seperti orang sakit dan menjadi makruh jika tetap berpuasa.
Sedangkan menurut madzhab Syafi'i, jika seseorang ada dalam keadaan normal dan sehat jasmani namun diperkirakan puasa akan menyebabkan dirinya sakit, maka tidak boleh berbuka puasa kecuali ketika ia mulai berpuasa dan ada kepastian puasa tersebut menyebabkan dirinya sakit.
Pemaparan tersebut menunjukkan adanya keringanan bagi orang sakit dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Begitu pun terhadap orang yang sehat secara jasmani, tetapi dikhawatirkan jatuh sakit jika berpuasa.
Nash Alquran menjelaskan secara umum mengenai keringanan puasa bagi orang-orang yang sakit. Karena keumuman nash tersebut, maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Allah SWT berfirman, "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS Al Baqarah ayat 185)