Kamis 25 Aug 2022 21:16 WIB

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 352 Kilogram dalam Delapan Bulan

Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus sabu 90,7 kg dan ganja 13,6 kg.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian Rishadi (tengah).
Foto: Republika/Febryan. A
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian Rishadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan peredaran sabu seberat total 352 kilogram (kg) hasil pengungkapan kasus selama delapan bulan, yakni Januari hingga menjelang akhir Agustus 2022. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian Rishadi, menjelaskan, selama kurun waktu tersebut juga digagalkan peredaran ganja 93,86 kg.

"Barang bukti lainnya adalah psikotropika sebanyak 3.117 butir, pil ekstasi 37.262 butir dan obat keras berbahaya 17.998.769 butir," ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Menurut dia, sebagian barang bukti narkoba tersebut di antaranya telah dimusnahkan pada akhir bulan Maret 2022. "Hari ini adalah pemusnahan barang bukti narkoba tahap dua, yaitu sebanyak 236,79 kilogram sabu-sabu, 57,26 kilogram ganja, 11.061 butir ekstasi dan 16.896.356 butir obat keras berbahaya," ucap Arie.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada tahap dua tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan April hingga pertengahan Agustus 2022. Arie menyampaikan, tangkapan kejahatan narkoba pada periode empat bulan terakhir itu beberapa di antaranya tergolong kasus besar menonjol.

"Salah satunya hasil operasi gabungan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Jatim yang menangkap tujuh orang pengedar, dengan barang bukti sabu-sabu 34,43 kilogram," ujarnya.

Selain itu, kata Arie, hasil tangkapan Polres Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang membekuk delapan orang pengedar dengan barang bukti sabu 90,7 kg dan ganja 13,6 kg. Arie memerinci, Polres Kota Malang menangkap tiga orang pengedar, dengan barang bukti sabu 20,85 kg, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga orang pengedar, dengan barang bukti sabu 39 kg.

Ada pula 4.987 butir ekstasi dan 11.209 butir obat keras berbahaya. "Jadi barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari beberapa Polres di wilayah Jatim. Ada beberapa kasus besar menonjol yang menjadi atensi. Tentunya sekarang menjadi target pengembangan jaringan ke depan," tutur Arie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement