REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al Azhar Muhammad Abu Laylah mengatakan wanita yang sedang menstruasi tidak boleh sholat atau menyentuh Alquran, tetapi dia dapat berdoa dan mendoakan Muslim lain pada malam Lailatul Qadar.
"Bisa juga dengan menonton dan mendengarkan saluran televisi atau stasiun radio yang menyiarkan sholat tarawih secara langsung. Atau mereka dapat meminta seseorang meletakkan mushaf Alquran di atas meja atau dudukan dan membacanya tanpa menyentuhnya. Perempuan yang sedang haid juga bisa mendengarkan bacaan Alquran melalui kaset," katanya, dilansir di About Islam, Jumat (29/4/2022).
Ia menekankan diperbolehkannya seorang wanita membaca Alquran saat sedang menstruasi. Ia mengutip fatwa yang dikeluarkan oleh Rumah Fatwa Arab Saudi yang dipimpin oleh almarhum Sheikh Abdul-Aziz Ibn Baz, yaitu:
"Tidak mengapa bagi wanita yang sedang haid atau wanita yang mengalami pendarahan setelah melahirkan membaca Alquran karena tidak ada hadits shahih yang jelas melarang mereka melakukannya."
Namun, dilaporkan dalam sebuah hadits otentik bahwa orang yang dalam keadaan najis setelah melakukan hubungan seksual atau mimpi basah, tidak boleh membaca Alquran, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib.
"Hadits yang diriwayatkan tentang wanita haid dan orang yang mengalami pendarahan setelah melahirkan berbunyi kalau wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Alquran," kata dia.