REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG- Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat resmi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah untuk edisi 1443 H yang harus dibayarkan warganya.
Menurut Edi, berdasarkan hasil rapat penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah 1443 H, ditetapkan konversi zakat fitrah menjadi empat kategori berdasarkan kualitas beras.
"Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten Agam dalam menunaikan kewajiban di penghujung ramadan," kata Edi, Selasa (26/4/2022).
Edi merinci untuk kualitas beras kategori I dengan harga Rp 13.500 per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp 33.750 per orang.
Kualitas beras kategori II dengan harga harga Rp12 ribu per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp30 ribu per orang.
Untuk kualitas beras kategori III dengan harga harga Rp11.500 per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp 28.750 per orang.
Sedangkan kualitas beras kategori IV dengan harga harga Rp10 ribu per kilogram, besaran zakat fitrah yang mesti dibayar sebesar Rp25 ribu per orang.
“Jadi berapa besaran zakat fitrah per individu yang dikeluarkan tergantung kategori berapa beras yang kita konsumsi sehari-hari,” ujar Edi.
Sementara besaran pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari.
Ia menambahkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1443 H di Kabupaten Agam itu sudah diinformasikan ke jajaran pemkab hingga kecamatan untuk diteruskan ke masyarakat.