"Zakat fitrah juga dapat dijadikan sebagai tindakan preventif dalam mencegah munculnya kerawanan sosial akibat ketidakmampuan sosial, keterasingan dan ketidakadilan," katanya.
Kehadiran zakat fitrah, kata dia, pada dasarnya juga tidak hanya akan menguntungkan bagi para mustahik saja tetapi juga bagi muzaki itu sendiri.
"Terutama dalam mengembangkan keberkahan dan keamanan hartanya. Bukankah salah satu syarat untuk mengembangkan harta adalah adanya jaminan keamanan. Sementara salah satu jaminan keamanan harta adalah dengan menyejahterakan orang-orang yang tidak mampu," katanya.
Muridan menambahkan, jika orang-orang yang tidak mampu telah sejahtera ekonominya, maka diharapkan bibit-bibit kecemburuan sosial yang mengakibatkan kerentanan sosial dapat diredam.