Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, meneruskan pertanyaan dari Ibu Indri, mengenai hubungan suami istri di malam ramadhan, bahwa Pak Ustadz mengatakan "Berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 187, di mana ayat tersebut merupakan dalil diperbolehkannya untuk makan, minum dan melakukan hubungan suami istri sampai datangnya waktu fajar. Dan diwajibkan bagi mereka berdua untuk mandi sebelum melaksanakan shalat Shubuh."
Untuk memastikannya lagi Pak Ustadz, apakah mandi hadats ini harus dilakukan sebelum waktu imsak (sebelum dimulainya berpuasa), sebelum adzan Shubuh, atau sebelum melaksanakan shalat Shubuh? Terima kasih.
Wassalam
Lina Nurainy
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ibu Lina Nurainy yang dirahmati Allah,
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (1926) dan Imam Muslim (1109) dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW mendapatkan waktu fajar, sedangkan beliau (Rasulullah) dalam keadaan junub di rumah keluarga beliau kemudian beliau mandi dan berpuasa.
Shalat Shubuh itulah yang mensyaratkan bagi orang yang junub untuk mandi wajib. Bila seseorang yang masih dalam keadaan hadats besar, lalu masuk waktu Shubuh, padahal dia sudah berniat untuk puasa, maka puasanya sah dan tidak batal.
Namun alangkah baiknya jika orang tersebut sudah mandi sebelum azan dan bersiap-siap untuk shalat Shubuh berjamaah di masjid bagi laki-laki, sehingga dia tidak tertinggal untuk mendapatkan pahala shalat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, yang pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya serta mendapatkan pahala shalat Shubuh berjamaah di masjid.
Sebagai tambahan pejelasan di sini, jika ada seorang yang bermimpi 'basah' di siang Ramadhan, puasanya tetap sah dan tidak batal, meskipun tidak langsung mandi wajib saat itu juga. Tetapi dia tetap wajib mandi saat akan melakukan shalat.
Yang perlu dipahami adalah bahwa berhadats besar bukan termasuk syarat sah puasa, namun yang membatalkan puasa adalah bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya berhadats besar pada saat ia sedang berpuasa. Misalnya berhubungan suami istri di siang Ramadhan. Dan jika hal ini terjadi, hukumannya sangat berat, yaitu ia harus membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
Adapun bila tidak sampai terjadi jima' (hubungan suami istri) , hanya percumbuan suami istri, tapi sampai inzal (keluar mani), barulah puasanya batal tanpa ada kewajiban membayar kafarat. Kewajibannya hanya mengqadha' (mengganti) puasanya yang batal saja.
Wallahu a'lam bishshawwab.
Wassalam
Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc
Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]