Lalai Menjalankan Shalat, Apakah Batal?

Red: Johar Arif

Selasa 09 Aug 2011 17:03 WIB

Shalat, ilustrasi Shalat, ilustrasi

Tanya:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya mau tanya pak Ustad, saya pada hari pertama puasa ini tidak menjalankan shalat Dzuhur karena kelalaian saya, apa saya sudah membatalkan puasa saya? Terima Kasih.

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Iqbal

Jawaban:

Waalaikumussalam wr.wb.

Saudara Iqbal yang dimuliakan Allah..

Shalat lima waktu dan puasa adalah sama-sama merupakan kewajiban bagi seorang Muslim untuk dilaksanakan dengan penuh ketaatan. Jika puasa Anda memenuhi syarat dan rukunnya, maka puasa Anda tetap sah, namun Anda juga telah berdosa karena meninggalkan kewajiban sholat, sedangkan meninggalkan sholat termasuk dosa besar.

Menurut ijma' (kesepakatan) ulama mengqadha (mengganti) sholat yang ketinggalan baik secara disengaja maupun tidak sengaja hukumnya adalah wajib, dan hendaklah sholatnya diganti dengan segera, sebagaimana yang disampaikan oleh Mazhab yang 4 yaitu: Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Syafi’i.

Berikut di antara dalil tentang mengqadha sholat:

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu". Lalu beliau membaca firman Allah. "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku". (HR al-Khamsah/Lima imam hadis).

 

Dalam riwayat Muslim disebutkan.  "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi ia mengingatnya".

 

Dari dalil di atas Para Ulama yang mewajibkan qadha sholat mengatakan bahwa: Diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur untuk mengqadha (mengganti) sholatnya, yang mana kedua orang tersebut dima'afkan dosanya karena mereka lupa dan tertidur, maka kewajibannya atas orang yang lalai karena kesengajaan atau karena menundanya mereka  jauh lebih layak untuk mengqadhanya. Dan hendaklah juga ia bertobat dari hal tersebut karena telah melalaikan sholatnya.

 

Makna Kafarat yang disebutkan dalam hadits di atas adalah bukan karena dosa yang dilakukan, tapi makna kafarat di sini adalah bahwa karena meninggalkan shalat itu dia tidak bisa menggantikannya dengan yang lainnya, seperti memberi makan, memerdekakan budak atau  ketaatan lainnya. Akan tetapi dia tetap harus mengerjakan shalat itu.

 

Maka Anda mempunyai kewajiban untuk mengqadha  (mengganti) sholat zhuhur  yang anda tinggalkan karena kelalaian anda tersebut dengan segera.

Wallahu a'lam bishowab.

Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc

 

Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

Terpopuler