REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Sayyid Sabiq, orang yang sedang i’tikaf makruh melakukan hal-hal yang tak bermanfaat, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Di antara baiknya keislaman sesorang adalah meninggalkan sesuatu yang tak berguna baginya.’’ (HR Tirmidzi). Lalu apa saja perkara yang dimakruhkan saat beri’tikaf?
1. Membisu. Menurut Al-Kubaisi, diam atau membisu atau tak berbicara saat i’tikaf adalah perkara yang makruh, apabila ia berkeyakinan bahwa hal itu juga merupakan bagian dari ibadah. Abdullah ibnu Abbas RA berkata, ‘’Bahwa Rasulullah telah melarang orang yang bernazar untuk berdiri di tengah terik matahari dan tak berkata apa-apa, serta shaum tanpa berteduh. Beliau memerintahkan agar segera duduk, berteduh, serta berbicara.’’ (HR Bukhari).
Abu Bakar Shiddiq pernah menegur seorang wanita bernama Zainab karena membisu. Wanita itu sengaja membisu dalam semedinya. ‘’Bicaralah, karena sesungguhnya yang demikian itu tak boleh,’’ ujar Abu Bakar. Kemudian, wanita itu pun berbicara.
Abu Hurairah RA berkata, ‘’Sungguh Rasulullah SAW telah melarang puasa wishal (puasa tak sahur dan tak buka selama beberapa hari) serta puasa ash-shamt (puasa membisu tak mau bicara).’’
2. Berbisnis atau Kegiatan Ekonomi. Menurut Al-Kubaisi, berbisnis atau menyibukan diri dengan pekerjaan yang mendapat imbalan uang, hukumnya makruh bagi orang yang beri’tikaf . Namun jual-beli itu termasuk yang harus dilakukan, maka tidak makruh.
3. Mengucapkan kata-kata yang mengandung dosa. Mengucapkan kata-kata yang mengandung dosa, seperti mengumpat, mengutuk, debat kusir dan membual adalah hal yang terlarang bagi setiap Muslim. Terlebih jika dilakukan pada saat i’tikaf. Seorang yang sedang i’tikaf juga dilarang membalas umpatan orang. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Jika diumpat oleh seseorang, maka hendaknya berkata ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’.’’ (HR Riwayat Bukhari Muslim).