Puasa untuk Orang Sakit dan Musafir (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Hafidz Muftisany

Rabu 18 Jul 2012 15:20 WIB

Sakit (ilustrasi) Sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Orang yang sakit dan musafir mendapat rukhsah (keringanan) dalam berpuasa. Namun, siapakah yang masuk kategori orang sakit dan musafir yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa?

Mengenai hal ini, Fakhr ar-Razi menjelaskan dalam At- Tafsir al-Kabir. Para ulama terbagi menjadi tiga kelompok dalam memandang status sakit yang membolehkan penderitanya untuk tidak berpuasa.

Pertama, siapa pun orang yang sakit dan bepergian, ia berhak mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa. Hal ini bertolak dari keumuman kata orang yang sakit dan sedang bepergian dalam firman "Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)".

Ini adalah pendapat Al-Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin. Konon pada waktu siang bulan Ramadhan, orang-orang datang ke rumah Ibnu Sirin dan melihatnya sedang makan, dan ketika dikonfirmasi, ia beralasan bahwa salah satu jarinya sakit.

Kedua, keringanan ini hanya berlaku bagi orang sakit yang jika seandainya ia berpuasa maka akan memberatkannya dan memperparah sakitnya. Juga bagi musafir yang jika ia berpuasa maka akan memperberat dan menyusahkannya. Ini pendapat Al-Asham.

Ketiga adalah pendapat mayoritas ulama. Sakit yang membolehkan tidak berpuasa hanyalah sakit yang bisa membahayakan nyawa atau memperparah sakit jikalau pengidapnya harus berpuasa.

Kelompok ketiga ini mempertanyakan, bagaimana bisa dikatakan bahwa semua penyakit bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kita tahu, bahwa ada beberapa penyakit yang justru bisa diringankan dan disembuhkan dengan terapi puasa?

Terpopuler