REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sedang mudik diimbau mengikuti perekaman data Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP).
"Jika proses rekaman data e-KTP sudah dilakukan, itu nantinya tidak perlu kerepotan mengurus e-KTP ketika masa berlaku KTP yang lama sudah berakhir," kata Kepala Bidang Informasi dan Penyimpanan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Busono, di Kudus, Jumat.
Apalagi, kata dia, momentum saat ini tidak terlalu mengganggu aktivitas kerja karena sedang liburan Idul Fitri. Sehingga, kesempatan seperti saat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kata dia, batas akhir perekaman data e-KTP sesuai jadwal pemerintah pusat hingga Oktober 2012. Ia menjelaskan penggunaan e-KTP dalam mendukung kehidupan sehari-hari cukup penting dan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Karena, hampir semua daerah di Tanah Air sudah melakukan perekaman data e-KTP.