Alhamdulillah... Tempat Hiburan di Sleman Tutup Penuh

Red: Djibril Muhammad

Kamis 19 Jul 2012 13:46 WIB

Tempat Hiburan (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan akan tutup penuh selama bulan puasa hingga lebaran tahun ini.

"Dalam pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pengusaha hiburan dan pelaku jasa terkait lainnya, ada sejumlah tempat hiburan malam yang menyatakan akan tutup total selama puasa hingga lebaran," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo, Kamis (19/7).

Menurut dia, hal ini dilakukan selain untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, juga kesempatan tersebut dimanfaatkan pengelola untuk melakukan pembenahan di dalam.

"Mereka ini menyatakan sendiri akan tutup total sebulan penuh untuk menghomati bulan puasa dan berbenah ke dalam. Sedangkan pengelola usaha yang lainnya menyatakan siap mentaati aturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman, tetap memberlakukan aturan jam buka terhadap penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel selama bulan puasa dan lebaran tahun ini.

"Pengaturan ini berdasarkan Peraturan Bupati Sleman nomor 15 tahun 2009 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Untoro mengatakan, selama puasa dan lebaran usaha kafe, karaoke dan usaha sejenis buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. "Usaha gamenet, play station sing buka pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dan malam pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, untuk jenis usaha salon kecantikan dan Spa diharapkan buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Kami telah melakukan sosialisasi ulang sebanyak dua kali kepada para pelaku usaha, dan intinya mereka siap untuk melaksanakannya," katanya.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ini maka akan diberikan sanksi tegas. "Nantinya untuk pengawasan dan penertiban yang akan melaksanakan dari Satuan Polisi Pamong Praja, dan untuk pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi," katanya.

Terpopuler