REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seperti peraturan di bandara yang tidak membolehkan membawa hewan dalam perjalanan, begitu pula dengan jasa angkutan kereta api (KA). Penumpang KA sama sekali tidak diperbolehkan membawa binatang peliharaan. Hal ini ternyata diterapkan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Para petugas keamanan yang berjaga, diberikan kewenangan untuk menyita siapa saja yang membawa hewan.
Petugas keamanan dari Polri, Briptu Erwin, mengatakan, kemarin (23/8) ada penumpang yang membawa dua ekor burung yang menyatu dengan barang bawaan lainnya. ''Kami periksa, ternyata bawa burung,'' tuturnya, Jumat (24/8), saat ditemui di Stasiun Besar Gambir. Tetapi, pemudik tujuan Cirebon tersebut tetap berangkat. Dua burung tersebut dibawa pulang kembali oleh keluarga yang mengantar. Dia menerangkan, hewan peliharaan yang banyak dibawa pemudik ialah kucing.
Selain hewan, barang-barang yang berindikasi dapat memicu ledakan, juga dilarang dalam perjalanan KA, seperti petasan. Begitu pula dengan senjata api dan obat-obatan terlarang, tidak diizinkan untuk dibawa. ''Pemudik sejak H-3 kemarin banyak sekali yang membawa petasan,'' ucap Erwin. Alasan mereka membawa permainan yang sudah dilarang pemerintah itu kebanyakan sebagai hadiah atau oleh-oleh sanak keluarga di kampung. Paling banyak pemudik ini menggunakan KA tujuan Bandung.
Ungkap Erwin, pemudik yang membawa petasan tetap melanjutkan perjalanan saat barang bawaannya disita. Namun, seringkali jika binatang yang mereka bawa disita petugas, ada pemudik yang membatalkan perjalanannya, kemudian memilih angkutan lain. ''Mereka cancel tiketnya, tidak jadi.''
Mengenai senjata api dan obat-obatan terlarang, kata Erwin, sayangnya peralatan penunjang keamanan, seperti pemindai yang ada di bandara belum ada di stasiun. Mengantisipasi hal ini, pihak Stasiun Gambir tentunya menyiagakan sejumlah intel demi pengamanan, yang bekerja sama dengan kepolisian daerah.