REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Rumah sakit daerah (RSUD) Sleman, RSUD Prambanan dan sejumlah Puskesmas yang dilalui jalur mudik Siaga 24 jam. Kebijakan ini berdasarkan kebijakan Bupati Sleman, H Sri Purnomo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Sleman No. 061.2/2149/ BKD tanggal 11 Juli 2012 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa bagi satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti misalnya rumah sakit dan Puskesmas tetap memberikan pelayanan sebagaimana biasa agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Menanggapi surat edaran tersebut Direktur RSUD Sleman, Joko Hastaryo, menjelaskan karyawan yang bertugas jaga 24 jam di rumahsakit dan Puskesmas diatur dengan sistem shift.
"Sedang bagi karyawan non shift diatur dengan jadwal sebagai berikut : Tanggal 18 Agustus 2012 (pelayanan seperti biasa). Tanggal 19 -20 Agustus 2012 (libur Idul Fitri). Tanggal 21 Agustus 2012 (cuti bersama)," kata Joko Hastaryo di Sleman, Sabtu (28/7).
Dijelaskan Joko, Puskemas yang memberlakukan pelayanan 24 jam adalah Puskemas Ngemplak 1, Puskesmas Mlati II, Puskesmas Kalasan dan Puskesmas Minggir. Puskesmas tersebut berada di jalur utama mudik Lebaran.