REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA---Puncak arus mudik di Surabaya diprediksi pada H-4 dan H-3 Lebaran. Pada saat itu, penumpang yang menggunakan bus diprediksi relatif besar yakni mencapai lebih dari 100 ribu penumpang.
“Puncak arus mudik di Terminal Purabaya diprediksi bisa sampai lebih dari 100 ribu penumpang, “ ujar Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Eddie, Selasa (23/8).
Jumlah angkutan yang disiapkan untuk keperluan tersebut terdiri dari 2.944 bus antar kota dan 226 bus kota. Untuk angkutan dalam kota disiapkan 700 angkutan kota (angkot) dan 4.700 taksi. “Semua angkutan kita kerahkan sesuai kebutuhan lonjakan jumlah pemudik, “ ujarnya.
Tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi tidak berubah.Eddi mengatakan tarif batas atas dan bawah untuk angkutan Lebaran masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk bus AKAP, tariff batas atas Rp 135 per km/penumpang dan tariff batas bawah Rp 86 per km/penumpang. Sementara untuk bus AKDP, tariff batas atas Rp 135 per km/penumpang dan bawah Rp 83 per km/penumpang.
Selain memanfaatkan angkutan tersebut, pemudik dapat menggunakan layanan mudik gratis. Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur telah menyiapkan 18 bus dengan 16 kota tujuan untuk mudik dan 40 bus untuk balik. Sejumlah instansi juga menyediakan angkutan mudik gratis yakni Jasa Raharja dengan 30 bus dan PT Telkom dengan 19 bus.
Angkutan untuk mudik tersebut, diakui Eddie, telah melalui tahap pengecekan layak jalan. Fasilitas keselamatan penumpang di angkutan harus dilengkapi seperti palu pemukul kaca. “Jika kondisi ban bus sudah gundul, langsung kita pulangkan. Angkutan di terminal sudah kita periksa, “ ungkapnya.
Sejumlah persiapan untuk mengatur arus mudik telah dilakukan. Dishub Surabaya mendirikan 10 posko tetap di dalam terminal, jalan protokol, dan tempat wisata. Selain itu, 12 mobil patroli dan satu mobil Derek telah disiagakan untuk membantu kelancaran pemudik.
Demi kelancaran arus mudik, angkutan barang dilarang beroperasi pada H-4 hingga H+1 Lebaran. Angkutan barang yang dilarang beroperasi pada saat arus mudik yakni yang mengangkut bahan bangunan, container, dan tronton. Hanya truk BBM, pengangkut bahan pokok, air, dan pos yang diperbolehkan jalan.