Tiga Syarat Menelan Air Liur tidak Membatalkan Puasa

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah

Rabu 20 Apr 2022 00:47 WIB

Benarkah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Foto:

1

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Beberapa ulama berpendapat itu tidak batal, sementara yang lain berpendapat demikian, tetapi konsensus yang banyak adalah puasa tidak batal karena tidak ada bukti itu sah.

Tiga Syarat Menelan Air Liur tidak Membatalkan Puasa

Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak ini mempunyai tiga syarat. Pertama dan terpenting, air liur harus murni. Ini berarti tidak ada benda lain yang harus ada yang mengubah warna air liur itu sendiri.

Seolah-olah seorang penjahit sedang meletakkan benang di bibirnya. Lalu ada pewarna benang, yang mencemari warna air liur, mencegahnya menjadi putih atau bening.

Akibatnya, puasa menjadi batal demi hukum. Ada juga orang yang air liurnya berlumuran darah karena luka gusi lalu ditelan sehingga membatalkan puasa.

Kedua, air liur yang masuk ke dalam tubuh adalah air liur yang berasal dari dalam tubuh dan tidak melewati batas ma'fu, terutama bibir luar. Ada sedikit kemiripan antara batas wudhu dhahir dan sholat yang terjadi di bab puasa di sini. Jadi, air liur yang keluar dari kerongkongan, yang tadinya dianggap keluar, tetapi karena niat tidak membatalkan puasa selama tidak melewati bibir luar.

Ketiga, dalam liur secara wajar sebagaimana adat umumnya. Kita diperintahkan untuk menahan diri dari makanan dan minuman saat berpuasa. Sebagaimana Imam Ibnu Hazm telah tunjukkan dengan benar manusia tidak menganggap hal-hal seperti menelan ludah, berkumur atau menjawab panggilan alam seperti makan dan minum. Kesimpulannya, tidak apa-apa menelan ludah sendiri karena  itu tidak membatalkan puasa.