REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang tetap melaksanakan ibadah puasa dalam keadaan sakit seperti pilek, flu atau lainnya, lalu dia tiba-tiba muntah. Dalam kondisi ini apakah puasanya batal?
Dosen Senior dan Cendekiawan Muslim di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty menjelaskan muntah tanpa disengaja dan bertentangan dengan keinginannya sendiri tidak membatalkan puasa.
"Tetapi jika muntah dipaksakan atau dengan sengaja, maka puasanya batal menurut empat mazhab fiqih. Sehingga puasa tersebut harus diganti atau di-qadha. Sengaja membatalkan puasa wajib di bulan Ramadhan adalah dosa besar dalam Islam," jelasnya seperti dilansir About Islam, Rabu (13/4/2022).
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang membatalkan satu hari puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan atau sakit, maka dia tidak dapat berharap untuk menggantinya dengan puasa setahun penuh (atau menurut beberapa ulama seumur hidup)." (HR Abu Dawud)
Artinya, pahala yang lenyap karena membatalkan puasa hanya satu hari itu tak terhitung dan tak terukur sehingga tidak bisa diganti dengan cara lain. "Namun sabda Nabi SAW di atas, bagaimanapun, bukan berarti seseorang tidak bisa menebusnya. Melainkan wajib baginya untuk menggantinya dengan puasa nanti," tuturnya.
Karena itu, Muslim dewasa, pria atau wanita, dilarang berbuka puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. "Jadi, kesimpulannya, muntah tanpa disengaja, apakah karena alasan sakit atau yang lain, tidak membatalkan puasa seseorang," ujarnya.
Baca juga: Muslim Perlu Tahu, Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Sumber: https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fasting/i-vomited-unexpectedly-is-my-fast-broken/