REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang sedang berpuasa tidak boleh makan, minum, atau memasukkan apa pun melalui lubang pada anggota tubuh dengan sengaja karena hal itu merupakan bagian dari beberapa perkara yang membatalkan puasa.
Namun, bagaimana bila orang yang sedang berpuasa itu adalah penderita asma dan memerlukan alat inhaler untuk membantunya bisa bernapas? Apakah penggunaan alat inhalerasma membatalkan puasa?
Inhaler merupakan alat yang digunakan untuk pemberian obat secara inhalasi, yakni proses di mana seseorang menghirup oksigen melalui hidung atau mulut dan masuk ke paru-paru. Udara yang masuk ke paru-paru kemudian disalurkan ke seluruh bagian tubuh agar sel-sel dan organ tubuh dapat berfungsi dengan optimal.
Menurut pakar fikih yang juga dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Assoc Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid, ada perbedaan penda pat tentang inhaler yang digunakan penderita asma saat sedang berpuasa dapat membatalkan puasanya atau tidak.
Menurut Ustaz Wawan, adanya perbedaan pendapat tersebut karena tidak ada keterangan dalam Alquran ataupun hadis yang menjelaskan secara eksplisit tentang hal tersebut.Akan tetapi, Ustaz Wawan mengatakan, jumhur ulama berpendapat bahwa menggunakan inhalertidak membatalkan puasa.
"Pandangan yang mayoritas mengatakan tidak membatalkan (puasa)karena inhaleritu hanya untuk melan carkan pernapasan. (Napas)yang tersekat dalam rongga pernapasannya dibantu oleh inhaler, lalu dia lancar," kata Ustaz Wawan dalam kajian fikih bersama Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yang disiarkan virtual melalui kanal MQFM Jogja.