REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriyah/2022 Masehi sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
"Kami mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Provinsi dan Pusat yakni Rp 45 ribu, setara 3,5 liter beras dengan kualitas bagus," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri di Cikarang, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai ketetapan yang dimaksud.
Samsul mengaku sudah mendistribusikan surat edaran berisi ajakan kepada segenap aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas usai mendapatkan persetujuan dari Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. "Sudah kami kirim ke dinas masing-masing, surat ajakan membayar zakat fitrah melalui Baznas, bahkan di situ juga dilampirkan surat imbauan dari Plt Bupati juga," katanya.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat dilakukan masyarakat di Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersedia di setiap masjid. Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ dan terus melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.
Baznas Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah tersebut. "Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakat itu akan kita salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," kata dia.