Pemerintah menargetkan pemulihan warga terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 tuntas pada 2020. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.
Inpres Nomor 10 Tahun 2018 telah berakhir pada Desember 2020. "Berakhirnya Inpres itu, tidak dengan berlalunya duka yang dialami oleh penyintas bencana," ucap Moh Ari S.
Berkaitan dengan itu, Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infastruktur DPRD Kota Palu Muslimun mendesak Pemerintah Kota Palu agar memastikan hak-hak penyintas gempa dan likuefaksi Petobo terhadap hunian tetap permanen terpenuhi. "Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah mengeluarkan kebijakan tentang penetapan lokasi pembangunan hunian tetap Kelurahan Petobo, maka kebijakan itu harus ditindaklanjuti oleh Wali Kota Palu dan jajarannya untuk segera melakukan konsolidasi tanah, demi mempercepat proses pembangunan huntap penyintas gempa dan likuefaksi Petobo," ucap Muslimun.
Muslimun mengemukakan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura berkomitmen mempercepat pembangunan hunian tetap bagi penyintas gempa dan likuefaksi Petobo. Komitmen itu, kata Muslimun, diikutkan dengan dialokasikannya anggaran senilai Rp 10 miliar dari APBD Provinsi Sulteng untuk pengadaan tanah bagi pembangunan huntap di Petobo.
"Maka, Pemkot Palu tidak boleh berdiam diri. Harus ada proaktif terhadap kebijakan tersebut karena pengadaan tanah adalah ranah Pemkot Palu," ujarnya.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 369/372/Dis-BMPR-G.ST/2021 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng. Dalam keputusan itu, dinyatakan untuk wilayah Kecamatan Palu Selatan pengadaan tanah pembangunan huntap seluas 76,25 hektare di Kelurahan Petobo. Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat di Jakarta untuk perpanjangan Inpres Nomor 10 tahun 2018.