Kemenag Sulteng Pantau Hilal 1 Ramadhan di Dua Kabupaten

Red: Ani Nursalikah

Kamis 31 Mar 2022 19:09 WIB

Petugas mengamati posisi hilal dengan menggunakan teropong. Kemenag Sulteng Pantau Hilal 1 Ramadhan di Dua Kabupaten Foto: Prayogi/Republika. Petugas mengamati posisi hilal dengan menggunakan teropong. Kemenag Sulteng Pantau Hilal 1 Ramadhan di Dua Kabupaten

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rukyatul hilal atau pemantauan bulan untuk menentukan 1 Ramadhan 2022 di dua tempat yang berada di dua kabupaten, Jumat petang (1/4/2022).

"Tahun ini kita laksanakan di dua tempat yakni di Desa Marana Kecmatan Sindue Kabupaten Sigi, tepatnya di gedung pemantauan hilal Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan di Desa Pakowa Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai," kata Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah pada Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kanwil Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Dua tempat tersebut dipilih karena memiliki lokasi yang sangat pas untuk memantau kondisi bulan dan tidak terhalang pegunungan. Kemenag Sulteng melibatkan ahli astronomi, ahli falak, ahli hisab, BMKG, perwakilan perguruan tinggi agama Islam, Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Donggala, Pemerintah Kabupaten Banggai, kejaksaan maupun tokoh agama guna memantau hilal di dua tempat itu yang akan dilakukan sesaat setelah matahari terbenam.

"Kami berharap cuaca cerah, tidak berawan dan tidak hujan saat pemantauan hilal agar bulan dapat terlihat," ujarnya.

Sejumlah teleskop telah disiapkan untuk memantau hilal. Hasil rukyatul hilal yang dilakukan Kanwil Kemenag Sulteng langsung dilaporkan kepada Kemenag untuk menjadi acuan dalam menentukan 1 Ramadhan dalam sidang isbat Jumat malam.

Taufik mengatakan pelaksanaan rukyatul hilal nantinya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 secara ketat untuk menghindari potensi paparan Covid-19 saat pelaksanaan rukyat. "Undangan yang hadir untuk mengikuti rukyatul hilal kita batasi sebagai bentuk penerapan prokes," ujarnya.