Muhammadiyah Keluarkan Panduan Prokes Ibadah Ramadhan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko

Selasa 29 Mar 2022 15:00 WIB

Muhammadiyah Foto:

1

Takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid, mushala dan langgar tanpa jamaah di sekitar yang terindikasi positif Covid-19. Dilakukan pembatasan jumlah orang dan dianjurkan tidak lebih dari 10.

Tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan. Shalat Id bagi yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan dapat dilakukan di rumah.

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat id dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal. Serta, dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar. 

 

Bila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina. Penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.

Terpopuler