Arab Saudi Larang Pengumpulan Donasi Buka Puasa Ramadhan di Masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 24 Mar 2022 10:30 WIB

Izin akan dikeluarkan untuk distribusi makanan buka puasa Ramadhan di Masjidil Haram,Makkah, Arab Saudi. Foto: saudi gazette Izin akan dikeluarkan untuk distribusi makanan buka puasa Ramadhan di Masjidil Haram,Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Agama Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi melarang pengumpulan sumbangan dana oleh karyawan masjid untuk program buka puasa, di berbagai wilayah Arab Saudi.

Kementerian menekankan buka puasa terbatas pada tempat yang disiapkan dan halaman masjid. Tak hanya itu, kegiatan ini harus berada di bawah tanggung jawab imam masjid atau muadzin.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (24/3), Kementerian Islam juga mencatat pentingnya membersihkan tempat-tempat yang dipilih untuk berbuka puasa, segera setelah kegiatan itu selesai.

Beberapa keputusan lain yang disampaikan Kementerian, termasuk arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum Bulan Suci Ramadhan. Imbauan yang paling menonjol adalah perlunya komitmen imam dan muazin untuk bekerja dan tidak absen selama Ramadhan.

"Penting juga untuk mematuhi waktu adzan menurut kalender Umm Al-Qura," kata kementerian itu.

Mereka menekankan perlunya pihak masjid memastikan waktu shalat Isya pada waktu yang ditentukan di bulan Ramadhan. Iqamah harus dilakukan setelah adzan, sesuai dengan periode yang disetujui untuk setiap shalat.

Kementerian meminta para imam masjid untuk membaca buku-buku yang bermanfaat bagi para jamaah setelah shalat wajib, serta mengingatkan mereka tentang ketentuan puasa dan keutamaannya selama Ramadhan, di samping topik yang memperkuat kohesi nasional.

"Lembaga pemeliharaan dan kebersihan harus memastikan kebersihan masjid dan ruangan wanita," lanjut mereka.

Tak hanya itu, otoritas terkait juga telah mengeluarkan serangkaian peraturan dan pedoman untuk masyarakat dan organisasi non-pemerintah yang berada di bawah pengawasan teknis kementerian, terkait dengan pelaksanaan program buka puasa selama bulan suci Ramadhan.

Organisasi yang berencana mengadakan kegiatan buka puasa bersama wajib mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin dari kementerian.

Patut dicatat, ritual itikaf akan dilanjutkan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan suci Ramadhan mendatang, setelah jeda selama dua tahun.  

Sumber:

https://saudigazette.com.sa/article/618518/SAUDI-ARABIA/Islamic-Affairs-ministry-prohibits-iftar-donation-collections-in-mosques