REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengimbau agar masyarakat waspada terhadap maraknya kejahatan pencurian menjelang bulan Ramadhan.
Maraknya kasus kejahatan pencurian ini telah terbukti dari penangkapan 23 tersangka dari 17 kasus pencurian dan pemberatan spesialis pemukiman oleh Polresta Banyumas selama Februari hingga Maret 2022 di wilayah Kab Banyumas.
"Ini fakta bukti materiil di situasi pandemi kejahatan meningkat. Oleh karena itu, kita harus jadi polisi sendiri, selalu waspada dengan mengunci rumah, motor, lapor RT dan sebagainya," ujar Prof Hibnu Nugroho di Mapolresta Banyumas, Rabu (16/3/2022).
Menurut Prof Hibnu, kasus pencurian spesialis pemukiman ini menjadi marak karena faktor ekonomi yang semakin sulit dampak dari pandemi Covid-19.
Banyaknya pengangguran sementara harga bahan pokok yang semakin mahal juga menjadi pemicu banyaknya aksi pencurian.
Dari data Polresta Banyumas, dari 23 tersangka yang ditangkap, 4 diantaranya merupakan residivis. Ini berarti, 19 tersangka belum lama melakukan aksi kejahatan dan baru sekali tertangkap polisi.
Aksi pencurian semacam ini termasuk kejahatan kecil (petty crime) yang kerap kali terjadi karena faktor ekonomi dan menimbulkan keresahan warga.
"Oleh karena itu, menjelang puasa dan lebaran kita harus gotong royong menciptakan rasa aman. Karena penyebab kejahatan ini bisa karena di lingkungan kita tidak peduli (dengan kondisi orang lain) atau karena kelengahan kita," katanya.