"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Akan ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar, apakah itu panitia, pengurus masjid atau penanggung jawab, dan penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya.
Selain itu, Pemkot Pekanbaru, juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.