REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada tahun ini, umat Islam Indonesia akan kembali merayakan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujar Gus Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (6/5).
Dia pun mengimbau kepada seluruh anak buahnya di Kemenag untuk mensosialisasikan panduan tersebut, sehingga pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi bisa dilakukan sebagaimana mestinya.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yaqut.