Mudik Dilarang, Kemenhub: Jangan Dibiasakan Untung-Untungan

Red: Agung Sasongko

Kamis 06 May 2021 19:24 WIB

Petugas gabungan melakukan penyekatan mudik di Tol Cikarang Barat KM 31 (arah ke cikampek), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5). Penyekatan tersebut dilakukan setelah penerapan larangan mudik lebaran yang mulai diberlakukan pemerintah pada Kamis (6/5). Foto:

1

Menyusul kebijakan larangan mudik yang diberlakukan Kamis ini, AKBP Dhafi mengatakan pihaknya juga telah mulai melakukan pengalihan atau meminta pemudik untuk putar balik dan tidak melakukan mudik.

Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi yang akan diberikan polisi kepada pemudik yang melanggar kebijakan larangan mudik. Namun, jika pemudik melanggar undang-undang lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, muatan atau lainnya, kemungkinan akan dikenakan pelanggaran.

"Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan. Tidak ada kurungan," katanya.

Polisi, lanjut AKBP Dhafi, juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pasalnya, orang yang pergi untuk keperluan pekerjaan dan keperluan darurat masih diperbolehkan untuk melintas.

"Diawali pemeriksaan kalau memang dia bukan mudik, harus ada beberapa tahapan administrasi, surat izin, bebas Covid-19, rapid test juga dicek. Kalau itu dipenuhi dan untuk keperluan pekerjaan atau urgent, diperbolehkan selama tidak mudik," pungkas AKBP Dhafi.

Terpopuler