Menag: Sholat Idul Fitri Boleh di Zona Hijau dan Kuning

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko

Selasa 04 May 2021 20:38 WIB

Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas saat mengumumkan hasil sidang isbat  Ramadhan 1442 H, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin  (12/4), Foto:

1

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa masyarakat memungkinkan untuk melakukan Sholat Idul Fitri asal memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.     

Kamaruddin mengatakan, Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah itu mememungkinkan atau membolehkan masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri dengan sejumlah syarat. Di antaranya harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Terkait protokol ini semuanya sudah tahu.

"Penggunaan ruangan misalnya masjid atau lapangan (untuk Sholat Idul Fitri) itu tidak lebih dari 50 persen dari kapasitasnya, kemudian itu tidak berada di zona merah dan oranye, itu saya kira tiga poin penting," kata Kamaruddin kepada Republika, Selasa (4/5). 

Ia mengatakan, pastikan juga oleh dewan kemakmuran masjid (DKM) untuk membentuk panitia guna memastikan protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan dengan baik.

Terpopuler