Gelar Sholat Idul Fitri Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko

Selasa 04 May 2021 19:01 WIB

Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di lantai atas indekos kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2020). Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah berjemaah yang dilakukan di rumah dengan jumlah yang terbatas tersebut sesuai imbauan pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Foto:

1

"Jadi BNPB bersama Polri akan mengawal bersama surat edaran menteri agama terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah," ujarnya.

Kamaruddin juga berpesan kepada masyarakat yang ada di zona merah agar melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja. Insya Allah kualitas ibadahnya tidak berkurang karena ada faktor yang sangat penting yaitu faktor kesehatan yang harus diutamakan untuk dijaga.

 

"Jadi dengan niat yang tulus dan keikhlasan, ibadahnya tidak berkurang mutu dan kualitasnya, jadi harus merelakan dan mengikhlaskan untuk ibadah di rumah saja tidak perlu ibadah di masjid dan mushola karena ada hal yang harus kita sama-sama dukung yaitu memerangi Covid-19," jelasnya.

Terpopuler